faq1:5k18:89700--05-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
apakah bisa input SKD di espt pph 23/26? karena wp mau bikin pembetulan untuk masa agustus 2020, yg spt normalnya saat itu masih dilaporkan pakai espt
Jawaban
Bisa Tarif tidak bisa diubah . Langsung ubah saja di PPh terutangnya
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k18/89700--05-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)