faq1:5k18:89699--15-september-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

saat expatriate berakhir masa kerja di indonesia, apakah harus lgsg di non aktifkan npwpnya bersamaan dgn pengajuan EPO? apakah ada masalah di suatu hari jika EPO sudah keluar tetapi npwp masih aktif

Jawaban

Kalau mau mengajukan EPO dulu boleh. Kalau mau mengajukan permohonan penghapusan NPWP dulu juga boleh, sepanjang WP bisa memenuhi syarat dokumen yg menyatakan bahwa WP telah meninggalkan Indonesia untuk selama lamanya (nah detail dokumennya tidak disebutkan, bisa konfirmasi KPP). Kalau ternyata dokumen tsb harus pakai EPO, ya berarti harus pengajuan EPO dulu baru penghapusan NPWP

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k18/89699--15-september-2021.txt · Last modified: (external edit)