User Tools

Site Tools


faq1:5k18:89696--05-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

ika kami tidak ada penjualan sehingga tidak menerbitkan faktur pajak keluaran apakah kami boleh mengkreditkan faktur pajak masukan?

Jawaban

Boleh

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k18/89696--05-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1