faq1:5k18:89696--05-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
ika kami tidak ada penjualan sehingga tidak menerbitkan faktur pajak keluaran apakah kami boleh mengkreditkan faktur pajak masukan?
Jawaban
Boleh
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k18/89696--05-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)