User Tools

Site Tools


faq1:5k18:89664--24-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Apakah ada issue transfer pricing apabila perusahaan afiliasi d LN menjual mesin-mesin tersebut ke PT di Indo dengan ada sedikit profit margin, contohnya: NBV = 10,000, dan ditagihkan ke PT Corum 12,000, apakah hal ini ada potensi di transfer pricing? ataupun Apabila prusahaan afiliasi di LN menjual sesuai dengan NBV sedangkan harga pasar dari mesin tsb lebih rendah, contohnya : NBV = 10,000, dan harga pasar 8,000, apakah ada potensi transfer pricing dalam hal ini? dengan kondisi perusahaan Ind

Jawaban

Jadi setiap transaksi yang dilakukan dengan pihak pihak yang memiliki hubungan istimewa harus menerapkan prinsip kewajaran. Nah langkah langkah untuk menerapkan prinsip kewajaran bisa cek di Pasal 3 ayat 2 nya apa saja.Kalau dari DJP biasanya untuk menetukan adanya transaksi transfer pricing atau tidak bisa dengan cara pemeriksaan, atau dilakukan analisis resiko transfer pricing yang dilakukan dalam rangka pengawasan

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k18/89664--24-september-2021.txt · Last modified: (external edit)