faq1:5k18:89659--23-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Jika faktur masa juli baru di kreditkan masa agustus. Perlukah dibuat pembetulan agar kelebihan bayar ppn masa juli bisa di kompensasikan ke masa agustus? itu maksudnya gmn ya mas/mb? bukankah dah dikreditkan masa agustus?

Jawaban

Kalau dia mau mengkreditkan FP masukan tsb di masa Juli silahkan, nanti pembetulan masa Juli. Atas pembetulannya jika ada tambahan pajak masukan kemungkinan akan lebih bayar.Abis itu cek PER 29/2015. Tanyain status normalnya, dibetulkan jadi apa. Misalnya KB menjadi KB lebih kecil, berarti atas selisih LB nya dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau ke masa pajak dilakukan pembetulan SPT

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k18/89659--23-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)