faq1:5k18:89644--23-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
min cara hitung STP atas Bunga pasal 8(2a) KUP gimana ya? Mohon bantuannya Kya gini perlu digali dulu kah, untuk masa/tahun pajak brp? Atau diinfo tarif sanksi administrasi mengacu pada suku bunga acuan yg ditetapkan Menkeu & yg berlaku pd tanggal dimulainya perhitungan sanksi dibagi 12, ditambah uplift factor sesuai tingkat kesalahan wp. ?
Jawaban
Besaran sanksi administrasi berupa bunga per bulan mengacu kepada suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi dibagi 12, ditambah uplift factor sesuai tingkat kesalahan Wajib Pajak. kalau WP nanya suku bunga acuannya baru digali untuk jenis SPT sama masa/tahun pajaknya berapa.
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k18/89644--23-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)