User Tools

Site Tools


faq1:5k18:89643--26-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

untuk WP yang melakukan penyerahan secara eceran, ini gaperlu melakukan pengajuan apa apa kan? Selama memenuhi menjual ke pembeli yang memenuhi ketentuan konsumen akhir silakan aja kan?

Jawaban

betul mas, sepanjang dia menjual ke konsumen akhir maka merupakan penyerahan yg dilakukan secara eceran. Di pasal 79 pmk 18/3021

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k18/89643--26-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)