faq1:5k18:89643--26-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
untuk WP yang melakukan penyerahan secara eceran, ini gaperlu melakukan pengajuan apa apa kan? Selama memenuhi menjual ke pembeli yang memenuhi ketentuan konsumen akhir silakan aja kan?
Jawaban
betul mas, sepanjang dia menjual ke konsumen akhir maka merupakan penyerahan yg dilakukan secara eceran. Di pasal 79 pmk 18/3021
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k18/89643--26-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)