faq1:5k18:89631--21-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jika misalkan penjual kirim barang terus barangnya ada yang hilang di jalan dan customernya minta untuk diganti. kira2 apakah kena pajak terhutang ?
Jawaban
Mbak kasih aturan penegasan saat penyerahan aja mbak. Di SE 50/2011. untuk penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat: a) Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli; b) Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang, untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cab
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k18/89631--21-september-2021.txt · Last modified: (external edit)