faq1:5k18:89629--20-september-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

penandatanganan SPT apakah bisa dikuasakan?

Jawaban

defaultnya pengurus bisa tandatangan di SPT, kalau mau dikuasakan bisa pakai surat kuasa khusus sesuai ketentuan PMK 229/2014

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k18/89629--20-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)