faq1:5k18:89629--20-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
penandatanganan SPT apakah bisa dikuasakan?
Jawaban
defaultnya pengurus bisa tandatangan di SPT, kalau mau dikuasakan bisa pakai surat kuasa khusus sesuai ketentuan PMK 229/2014
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k18/89629--20-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)