faq1:5k18:89614--27-agustus-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Kalau saya dapat SSP dan Daftar nominatif dari pemungut (BUMN) , apakah ssp dan daftar nominatif tsb dilapor juga di SPT PPN? kalau iya, di input di efaktur di bagian mana ??

Jawaban

SSP dibuat oleh pemungut PPN atas nama rekanan dan pemungut PPN harus menyampaikan cetakan, salinan, atau fotokopi SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP kepada rekanan. (Pasal 7 PMK 8/2021). Tidak diinput di efaktur namun untuk kelengkapan SPTnya dan dok perpajakan yg disimpan oleh WP.

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k18/89614--27-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)