faq1:5k18:89610--27-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Pemberi jasa konstruksi orang pribadi gapunya perusahaan. dan wp juga gatau dia punya sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksanana Konstruksi atau engga. Pertanyaannya, klo dia op tp punya sertifikat apa bisa kena pph final? Atau krna op pasti pph 21 mbak?

Jawaban

bisa dijelaskan definisi pelaksanaan konsturksi : Pelaksanaan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan . Jadi sepanjang yg diberikan adalah jasa kontruksi maka dikenakan PPh final 4 ayat 2. Untuk mengetahui apakah memiliki kualifikasi atau tidak, silakan dikonfirmasikan ke lawan transaksi. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1148

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k18/89610--27-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)