faq1:5k18:89605--06-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Ada FP normal di agustus 2021, FP pengganti dilakukan di September 2021, apakah bisa FP penggantinya dilaporkan di September 2021 saja?
Jawaban
tidak bisa, FP Pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang dilakukan penggantian dengan mencantumkan nilai dan/ atau keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian. apabila SPT normalnya sudah dilaporkan, bisa membuat SPT pembetulan
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k18/89605--06-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)