faq1:5k18:89605--06-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Ada FP normal di agustus 2021, FP pengganti dilakukan di September 2021, apakah bisa FP penggantinya dilaporkan di September 2021 saja?

Jawaban

tidak bisa, FP Pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang dilakukan penggantian dengan mencantumkan nilai dan/ atau keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian. apabila SPT normalnya sudah dilaporkan, bisa membuat SPT pembetulan

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k18/89605--06-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)