faq1:5k18:89589--15-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PT a dan b join venture. Kerjasama sama bumn. Tidak membuat NPWP j.o, yang membuat fp hanya PT a, bisakah pph final jasa konstruksi nya dibagi dua sesuai persen pembagian?

Jawaban

Gini aja, jawab normatif. Tergantung transaksinya dengan siapa, kalau pemotong bertransaksi dengan JO (bukan JV), maka, boleh melakukan pemotongan dengan memecah bukti potong jadi a.n masing masing anggota JV sesuai dengan proporsi masing masing. Tapi jika pemotong bertransaksi dengan PT. A, dan secara nyata ternyata PT. A membagi pekerjaan konstruksi tsb dengan PT B. Jadi ada 2 penyerahan disini, yaitu jasa konstruksi yang diserahkan dari PT A ke BUMN, dipotong PPh final atas keseluruhan nilai

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k18/89589--15-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)