Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Mengenai proses restitusi LB SPT Badan yg disetujui sebagian oleh pemeriksa. Wp badan akan ajukan keberatan. Mohon info nilai yang disetujui oleh pemeriksa akan dibayarkan ke wp badan terlebih dahulu atau harus menunggu hasil keberatan yang diajukan wp badan? lalu dasar hukumnya apa? Saat ini belum diproses keberatannya. Baru pembahasan akhir hasil surat keputusan nya kemungkinan minggu ini diterbitkan. Max minggu depan surat keputusan di tetbitkan
Jawaban
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jangka waktu pelunasan pajak yang masih harus dibayar yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b PMK Nomor 9/PMK.03/2013, dan belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai
Dasar Hukum
–
Editor
EII