faq1:5k18:89561--30-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
pengkreditan PPN PMSE
Jawaban
Untuk pengkreditannya, silakan masukkan data dokumen PPN PMSE pada Lampiran 1111 B2: Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri. Karena apabila nantinya dimasukkan ke lampiran B1, pengkreditannya ini tidak mungkin bisa dilakukan karena pasti ada validasi atas dokumen PPN PMSE sementara di aplikasi E-Faktur belum mengakomodasi fitur validasi tersebut. Jadi, untuk sementara pengkreditannya dimasukkan ke lampiran B2 sambil menunggu adanya update
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k18/89561--30-september-2021.txt · Last modified: (external edit)