faq1:5k18:89545--30-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
FP yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha apakah bisa dikreditkan?
Jawaban
normatif apabila memenuhi pasal 9 ayat 8 UU PPN, maka tidak bisa dikreditkan
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k18/89545--30-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)