faq1:5k18:89543--30-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jd PT A berlangganan zoom meeting, dpt invoice dr zoom, pertanyaanya apakah atas permbayarannya ke zoom dptg PPh? Apakah ini terutang PPh 26 atas royalti kak?
Jawaban
Sepanjang pembayarannya atas jasa sesuai UU PPh Pasal 23 atau PMK 141/2015 (jika butuh penegasan dapat konsul ke KPP) dan penyedia aplikasi zoom adalah SPDN Badan Usaha atau BUT di Indonesia maka dipotong PPh 23 tarif 15% jika termasuk royalti atau tarif 2% jika termasuk jasa lainnya, namun jika penyedia aplikasi zoom adalah SPLN selain BUT di Indonesia, terutang PPh Pasal 26 tarif 20% atau tarif p3b.
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k18/89543--30-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)