faq1:5k18:89534--08-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apabila ada wp selama jan-Agust, PPh 21 DTP 681.026, dan PPh yg dpotong atas THR (krn tdk dpt insentif) 513.000..setelah itu bulan agustus resign apakah pph 21 atas THR tersebut dikembalikan ke pegawai yg resign?
Jawaban
Silakan dilakukan perhitungan ulang dulu. Kemudian, LB yang berasal dari PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah tidak dapat dikembalikan. Apabila terdapat kelebihan pemotongan pada saat perhitungan kembali, PPh Pasal 21 diperhitungkan terlebih dahulu dengan PPh 21 DTP, jika masih tersisa kelebihan pemotongan dari PPh 21 Non DTP maka LB Non DTP inilah yang harus dikembalikan oleh pemberi kerja kepada pegawai. Kalau LB-nya ternyata karena DTP semua, tidak bisa dikembalikan. Untuk pembuatan A1-nya se
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k18/89534--08-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)