faq1:5k18:89532--07-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
maaf mau tanya apabila saya mau rubah penandatangan di efaktur itu bgmna ya bu?
Jawaban
Ubahnya melalui referensi>administrasi user>pilih user mana yang mau diubah>klik ubah user>ubah data penandatangannya>klik daftarkan user. Pastikan buat fakturnya setelah melakukan perubahan tersebut agar nama penandatangan yg baru muncul di faktur pajaknya. Kemudian, formil pemberitahuan ke kpp nya jg perlu dilakukan apabila terdapat perubahan penandatanganan di faktur pajak sesuai pasal 13 ayat 4 PER 24/2012
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k18/89532--07-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)