Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya ingin bertanya mengenai Jasa yang dikerjakan di luar negeri, apakah pembayaran atas jasa tersebut dikenakan PPh? penyerahan jasa dalam satu grup perusahaan, dari perusahaan cabang di Indonesia ke perusahaan pusat di Korea. (ada PPN-nya nggak ya?)
Jawaban
Kalau terkait PPh, karena pihak indo yg terima penghasilan, bisa menggunakan P3B, pastikan WPDN memiliki SKD WPDN, kemudian cek ketentuan di P3B (tergantung P3b indo dengan negara ybs) Jika tidak, maka ikuti ketentuan umum, masuk sebagai penghasilan dari LN di SPT tahunan, jika sudah dipotong di LN maka bisa jadi kredit pph 24 sesuai PMK-192/PMK.03/2018. kalau terkait PPN, Kalau pihak indo yg nyerahin jasa, lalu jasa nya diekspor ke LN, itu kan ada aspek ekspor JKP ya. Nah itu bisa kena PPN t
Dasar Hukum
–
Editor
EFA