faq1:5k18:89528--07-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Waskita penyerahan pasal 16 D on ke BUMN/bendahara/,swasta menggunakan kode faktur apa?
Jawaban
untuk penyerahan aktiva 16D ke instansi pemerintah pakai kode FP 02 (karena 02 lebih menang), penyerahan aktiva 16D ke BUMN apabila wapu pakai kode FP 03 (karena 03 lebih menang), dan penyerahan aktiva 16D ke swasta biasa pakai kode FP 09 (karena 09 lebih menang) sesuai lampiran PER 24/2012 ya mas. (Nb: sepanjang nilai transaksi nya sudah memenuhi ketentuan agar bisa dipungut PPN nya oleh wapu)
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k18/89528--07-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1