User Tools

Site Tools


faq1:5k18:89526--05-oktober-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Bersama dengan email ini kami mohon info mengenai pembuatan billing dtp vendor penerima fasilitas berdasarkan PMK-82/PMK.03/2021. Dalam PMK-82/PMK.03/2021 disebutkan : 1. Dalam hal Surat Keterangan telah terkonfirmasi, pemotong/pemungut pajak tidak melakukan pemotongan/pemungutan PPh pada saat pembayaran. 2 Atas PPh final ditanggung Pemerintah tersebut pemotong/pemungut pajak harus membuat SSP/cetakan kode billing yang dibubuhi cap/tulisan “PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR … /PM

Jawaban

Untuk menentukan masuk ke masa pajak mana, silakan dilihat dari saat terutangnya mas. Saat terutang PP 23 tahun 2018 mekanisme pemotongan atau pemungutan itu mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan atau pemungutan PPh sesuai ketentuan umum PPh yang menjadi dasar pemotongan atau pemungutan. ini transaksi nya atas apa ya mas? Atas jasa kah? Jika transaksinya badan dengan badan kemudian ada jasa yg diserahkan, maka mengikuti saat terutang PPh 23 sesuai pasal 15 ayat 3 PP 94 2010 dan p

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k18/89526--05-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)