faq1:5k18:89524--05-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau bertanya jika ada transaksi royalty dari perusahaan luar negeri (perancis), dan ada dgt. bagaimana ya pengenaan pajaknya? perusahaan kami menerima royalty dari perusahaan luar negeri (perancis) dan ada COR
Jawaban
WPDN bayar royalti ke pihak LN, kemudian ada DGT yg sudah sesuai ketentuan di PER 25/2018, dan tidak ada BUT di Indonesia, maka pengenaannya menyesuaikan ketentuan di p3b indo-prancis yaitu maksimal 10% dari jumlah royalti
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k18/89524--05-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)