User Tools

Site Tools


faq1:5k18:89524--05-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau bertanya jika ada transaksi royalty dari perusahaan luar negeri (perancis), dan ada dgt. bagaimana ya pengenaan pajaknya? perusahaan kami menerima royalty dari perusahaan luar negeri (perancis) dan ada COR

Jawaban

WPDN bayar royalti ke pihak LN, kemudian ada DGT yg sudah sesuai ketentuan di PER 25/2018, dan tidak ada BUT di Indonesia, maka pengenaannya menyesuaikan ketentuan di p3b indo-prancis yaitu maksimal 10% dari jumlah royalti

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k18/89524--05-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)