User Tools

Site Tools


faq1:5k18:89520--04-oktober-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

ijin bertanya mengenai NPWP istri yang digabung dengan suami. jika ada karyawan yang menggunakan NPWP gabung dengan suami tetapi belum melakukan pengajuan kepihak KPP apa diperbolehkan ya? bukti potongnya selama ini atas nama istri tetapi menggunakan npwp suami.

Jawaban

Pada saat digali, sebelumnya istri tidak punya NPWP sendiri (yg terpisah dari suaminya). Jika demikian, bisa langsung digabung saja NPWP nya tidak masalah, terkait pembuatan bukti potong di espt PPh 21 nya, pada bagian nama tidak ada validasi nya, sehingga bisa2 saja input nya pakai nama istri dengan memakai NPWP suami

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k18/89520--04-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)