faq1:5k18:89516--04-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Mau tanya kalo kami ada kesalahan pembuatan billing mengenai NOP utk pembayaran PPh final (sudah validasi e-phtb). kami dapat pemberitahuan dari kpp kalo pembayaran sdh di validasi tidak bisa di pbk, solusinya gimana ya mas/mba?
Jawaban
WP mengajukan via ephtb. Di ephtb tidak ada mekanisme pembetulan, sehingga apabila terdapat kesalahan, bisa konfirmasi ke kpp nya terkait proses validasi nya.
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k18/89516--04-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1