faq1:5k18:89497--15-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Perusahaan kami bulan ini PPh 21 nya lebih bayar, tetapi ada karyawan yang terdaftar sebagai pemanfaat DTP dan kita juga membayar PPh 21 atas tenaga ahli. Misal perhitungan atas gaji lebih bayar 10.000.000. Pemnafaat dtp 100.000 (kita buatkan SSE nya) dan tenaga ahli sebesar 1.000.000 sudah kami bayar pajaknya Pengisian SPTnya gimana mas/mba?
Jawaban
Pm Apabila LB ini bener2 yg non dtp(atau net yg setelah dikurangi dtp) sebenernya memang bisa dikompensasikan ke masa selanjutnya(masa dimana ada yg non dtp). teknis pengisiannya diarahkan ke AR KPP ya karena keterbatasan aplikasi. Karena di sptnya kan tidak terpisah KBnya yg dtp dan non dtp ya, sementara yg dtp harusnya tidak diperhitungkan dg lb tsb.
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k18/89497--15-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)