faq1:5k18:89494--15-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

untuk tagihan lembur atau kompensasi tenaga outsourcing kan dari nilai tagihan vendor ke kami sama dengan nilai yang dibayarkan vendor ke tenaga kerja tersebut. Jadi yang kami tanyakan, atas tagihan tersebut dikenakan PPN atau tidak dikenakan PPN karena bersifat reimburse?

Jawaban

Pastikan dulu jasa penyediaan tenakernya objek atau non objek PPN sesuai kriteria di pasal 3 pmk 83/2012. Kalau tidak sesuai, berarti kn jkp dan terutang PPN dg dpp nilai penggantian (semua nilai yg diminta termasuk upah tenaker). Tapi kalo dia bisa memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh pengusaha jasa dan imbalan yang diterima oleh tenaga kerja, nanti yg upahnya tenaker tadi gak masuk dpp; jadi pakai dpp nilai lain sebesar jasa tanpa upah tadi

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k18/89494--15-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)