User Tools

Site Tools


faq1:5k18:89489--29-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

memastikan untuk dasar hukum SSP atau Bukti Penerimaan Negara yang di berikan oleh bendahara pemerintah sebagai bukti pemungutan PPh pasal 22, ketentuan terakhirnya (yg msh berlaku) mengacu pada PMK-34/PMK.010/2017?

Jawaban

ini PPh 22 yg dipungut oleh Instansi Pemerintah ya syifa? Jika iya, pakai PMK 231/2019 Pasal 15 ayat 4 aja syif. Bukti pemotongan atau pemungutan dapat berupa: a. BPN; b. Bukti pemotongan atau pemungutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau c. Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan bukti pemotongan atau pemungutan PPh.

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k18/89489--29-september-2021.txt · Last modified: (external edit)