faq1:5k18:89466--21-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Jika ada refund dari perusahaan ticket, dan dikurangi dengan biaya admin. apakah saya selaku perusahaan yang membeli tiket tersebut perlu menerbitkan nota pembatalan atas refund tersebut ?

Jawaban

Nota pembatalan itu konsepnya sama seperti nota retur, hanya saja untuk jasa disebut dengan nota pembatalan. Kalau dilihat dari definisinya, memang disebutkan bahwa pembatalan JKP adalah pembatalan seluruhnya atau sebagian hak atau fasilitas atau kemudahan oleh pihak penerima JKP. Akan tetapi, ketika ada pembatalan kontrak/transaksi maka lebih tepat dengan FP batal.

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k18/89466--21-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)