User Tools

Site Tools


faq1:5k18:89426--15-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jadi perusahaan kami adalah perusahaan cabang, perusahaan pusat itu ada di luar negri. kami mau beri dividen ke perusahaan pusat yang diluar negri. atas dividen tersebut, apakah dikenakan pajak?

Jawaban

yang dimaksud adalah Induk-Anak.. terutang PPh 26 tarif umum atau sesuai P3B

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k18/89426--15-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)