faq1:5k18:89425--15-oktober-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Sy mau tanya terkait TA 2017. Wktu TA kmrin kami declare harta yg blm dibalik nama krn terkendala di biaya BHTP. Setelah TA 3 tahun kami ttp declare di spt badan untuk harta tsb tp ttp blm balik nama. Apakah harta yg kami declare di TA 2017 tersebut hangus krn blm balik nama?

Jawaban

implikasi dari hal ini adalah, WP tidak lagi dibebaskan dari PPh atas pengalihan harta tanah/bangunan krn belum dilakukan balik nama setelah 31 des 2017. Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan dan membayar Uang Tebusan atas Harta tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan yang belum dibaliknamakan atas nama Wajib Pajak, harus melakukan pengalihan hak menjadi atas nama Wajib Pajak. (Pasal 24 ayat (1) PMK-165/PMK.03/2017)

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k18/89425--15-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)