faq1:5k18:89411--15-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pada bulan Januari 2019 kami ada pembetulan SPT PPH 42 sebanyak 3x dimana setiap bulannya mengurangi jumlah total bupot misal awalnya ada 7 yang dipotong kemudian pb sehingga ada 6. Atas pembetulan itu nomer bukti potongnya dari normal kami ubah menjadi berurutan apakah itu dibenarkan?

Jawaban

normatif saja bang, tidak ada ketentuan terkait penomoran bukti potong 4 ayat 2, jadi tidak ada masalah dengan hal itu, hanya saja bukti potong yang diserahkan ke lawan transaksi harus sesuai dengan yang dilaporkan, agar mudah pembuktiannya jika suatu saat diperiksa atau diminta data oleh KPP

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k18/89411--15-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)