User Tools

Site Tools


faq1:5k18:89402--15-oktober-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Mau mengakui harta rumah warisan di SPT Tahunan, namun sertifikat masih atas nama suami, suaminya sudah meninggal, apa boleh?

Jawaban

Selama yang memiliki atau menguasai rumah tersebut istri, laporkan saja di SPT Tahunannya.

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k18/89402--15-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)