faq1:5k18:89402--15-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Mau mengakui harta rumah warisan di SPT Tahunan, namun sertifikat masih atas nama suami, suaminya sudah meninggal, apa boleh?
Jawaban
Selama yang memiliki atau menguasai rumah tersebut istri, laporkan saja di SPT Tahunannya.
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k18/89402--15-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)