faq1:5k18:89400--15-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Apabila Wajib Pajak akan mengajukan VAT Refund untuk tahun pajak 2019 dan 2020, apakah pengkreditan PPN Masukannya akan refer ke UU PPN No. 42, Omnibus Law, atau RUU HPP? Mohon diberikan referensi nomor peraturan yang mengatur hal tersebut di atas.

Jawaban

untuk saat ini RUU HPP masih belum diundangkan kak, jadi untuk ketentuannya masih mengikuti UU No 42 tahun 2009 sttd uu no 11 tahun 2020 resume mengenai VAT refund bisa cek link berikut : http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1171

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k18/89400--15-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)