User Tools

Site Tools


faq1:5k18:89380--25-agustus-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

ada cabang yg pemusatan karena SMO, saat masi PKP masukin PM ke masa Juni, jd gabisa kreditin. Bisa ga pakai FP pengganti?

Jawaban

gabisa, FP pengganti ga bisa ngubah masa pajak. dibiayakan saja (sudah tidak bisa dikreditkan)

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k18/89380--25-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)