faq1:5k18:89380--25-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
ada cabang yg pemusatan karena SMO, saat masi PKP masukin PM ke masa Juni, jd gabisa kreditin. Bisa ga pakai FP pengganti?
Jawaban
gabisa, FP pengganti ga bisa ngubah masa pajak. dibiayakan saja (sudah tidak bisa dikreditkan)
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k18/89380--25-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)