User Tools

Site Tools


faq1:5k18:89371--15-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jadi jika Penggantian Pengobatan, pemberian uang pengobatan atau pemberian tunjangan pengobatan kepada karyawan dapat Dikurangkan dan Merupakan Objek PPh Pasal 21. pemberian uang ke karyawan untuk pengobatan karyawan tapi tidak dijadikan atau dilaporkan di spt masa pph 21 ,maka biaya tersebut harus dikoreksi fiskal ?

Jawaban

jika memang transaksi bapak/ibu masuk ke definisi Penggantian Pengobatan, pemberian uang pengobatan atau pemberian tunjangan pengobatan kepada karyawan dapat Dikurangkan dan Merupakan Objek PPh Pasal 21 namun jika ternyata belum diperhitungkan di spt pph pasal 21 karyawan, silakan melakukan pembetulan spt pph pasal 21 karyawan. dalam pencatatan SPT tahunan tidak perlu dikoreksi biayanya karena boleh dibebankan

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k18/89371--15-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)