faq1:5k18:89371--15-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jadi jika Penggantian Pengobatan, pemberian uang pengobatan atau pemberian tunjangan pengobatan kepada karyawan dapat Dikurangkan dan Merupakan Objek PPh Pasal 21. pemberian uang ke karyawan untuk pengobatan karyawan tapi tidak dijadikan atau dilaporkan di spt masa pph 21 ,maka biaya tersebut harus dikoreksi fiskal ?
Jawaban
jika memang transaksi bapak/ibu masuk ke definisi Penggantian Pengobatan, pemberian uang pengobatan atau pemberian tunjangan pengobatan kepada karyawan dapat Dikurangkan dan Merupakan Objek PPh Pasal 21 namun jika ternyata belum diperhitungkan di spt pph pasal 21 karyawan, silakan melakukan pembetulan spt pph pasal 21 karyawan. dalam pencatatan SPT tahunan tidak perlu dikoreksi biayanya karena boleh dibebankan
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k18/89371--15-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)