User Tools

Site Tools


faq1:5k18:89366--15-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp ikut seminar/simposium yg terbuka untuk umum. apakah harus memotong pph pasal 23

Jawaban

kalau simposiumnya terbuka untuk umum, seharusnya tidak ada unsur potputnya. ada unsur potput apabila ada pembayaran Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh. (Pasal 23 ayat (1) huruf c UU Nomor 36 TAHUN 2008) (imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain yang diterima oleh WP Badan.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k18/89366--15-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)