faq1:5k18:89366--15-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp ikut seminar/simposium yg terbuka untuk umum. apakah harus memotong pph pasal 23
Jawaban
kalau simposiumnya terbuka untuk umum, seharusnya tidak ada unsur potputnya. ada unsur potput apabila ada pembayaran Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh. (Pasal 23 ayat (1) huruf c UU Nomor 36 TAHUN 2008) (imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain yang diterima oleh WP Badan.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k18/89366--15-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)