faq1:5k18:89341--15-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
# 39 Q selamat siang. sy endah dari Balai harta Peninggalan Jakarta 15 Oct 2021 14:25 Ijin bertanya, saat ini kami sedang menggunakan ebupot instansi pemerintah untuk laporan SPT. Ketika pengisian SPT Unifikasi untuk PPh pasal 23 kami salah membuat bukti potong dan sudah terlanjur diposting. Apakah bukti potong yang sudah diposting bisa diperbaiki atau dihapus?
Jawaban
#39A By pm. Untuk ebupot unifikasi, bisa dihapus atau diubah sepanjang SPTnya belum dilaporkan. Silakan ubah atau hapus di menu aksi sebelah kanan.
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k18/89341--15-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)