faq1:5k18:89312--15-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
hutang pemegang saham yang sudah di convert ke modal, apa tetap bayar bunga dan pajak bunga?
Jawaban
sesuai UU PPH sttd UU CIKA pasal 4 ayat 3c, disebutkan bahwa harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal dikecualikan dari objek pajak. jika nilai utang dan modal hasil konversi sama nilainya, harusnya tidak ada pengenaan pajak. namun, jika ada selisih, sebenarnya ada contoh kasus di S-141/2004, namun S ini merefer ke WP tertentu. oleh karena itu boleh dipastikan selisih itu dianggap sebagai ph apa, bunga, laba dsb, bisa k
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k18/89312--15-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)