User Tools

Site Tools


faq1:5k18:89312--15-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

hutang pemegang saham yang sudah di convert ke modal, apa tetap bayar bunga dan pajak bunga?

Jawaban

sesuai UU PPH sttd UU CIKA pasal 4 ayat 3c, disebutkan bahwa harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal dikecualikan dari objek pajak. jika nilai utang dan modal hasil konversi sama nilainya, harusnya tidak ada pengenaan pajak. namun, jika ada selisih, sebenarnya ada contoh kasus di S-141/2004, namun S ini merefer ke WP tertentu. oleh karena itu boleh dipastikan selisih itu dianggap sebagai ph apa, bunga, laba dsb, bisa k

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k18/89312--15-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)