faq1:5k18:89303--15-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP kalah di pengadilan yg mengakibatkan piutang menjadi tidak dapat ditagih. dari sisi akuntansi sudah diakui sbg piutang tak tertagih, lalau bagaimana dari sisi perpajakannya?

Jawaban

dari sisi pajak, bisa diakui sebagai biaya fiskal, namun harus memenuhi seluruh syarat Pasal 3 ayat (1) PMK-207/PMK.010/2015. jika terpwenuhi, maka bisa dibiayakan.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k18/89303--15-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)