faq1:5k18:89303--15-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP kalah di pengadilan yg mengakibatkan piutang menjadi tidak dapat ditagih. dari sisi akuntansi sudah diakui sbg piutang tak tertagih, lalau bagaimana dari sisi perpajakannya?
Jawaban
dari sisi pajak, bisa diakui sebagai biaya fiskal, namun harus memenuhi seluruh syarat Pasal 3 ayat (1) PMK-207/PMK.010/2015. jika terpwenuhi, maka bisa dibiayakan.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k18/89303--15-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)