faq1:5k18:89289--15-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PT A membayarkan penghasilan berupa director fee kepada OP warga negara UK, OP tsb sama sekali tidak pernah berada di Indonesia, sehingga dipastikan tidak ada terbwentuk BUT

Jawaban

Kena PPh 26 20%, atau P3B. Jika pakai P3B: Jika tidak terbentuk BUT, maka arahkan ke pasal 7 ayat 1 P3B indo-Inggris, penghasilan OP tsb hanya akan dipajaki oleh pihak Inggris, hak pemajakan ada di Inggris. Pihak Indo cyukup buatkan bupot PPh 26 dengan tarif 0% selama pihak Inggris tsb punya DGT.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k18/89289--15-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)