faq1:5k18:89245--15-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP Cabang di indonesia pusatnya di luar negeri, WP Cabang mau membagi dividen ke pusatnya yang diluar negeri , atas pembagian dividen itu tetap terutang PPh

Jawaban

Atas pembayaran dividen ke luar negeri merupakan objek PPh 26. Jika penerima dividen memiliki tanda terima DGT, bisa menggunakan ketentuan P3B

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k18/89245--15-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)