faq1:5k18:89245--15-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP Cabang di indonesia pusatnya di luar negeri, WP Cabang mau membagi dividen ke pusatnya yang diluar negeri , atas pembagian dividen itu tetap terutang PPh
Jawaban
Atas pembayaran dividen ke luar negeri merupakan objek PPh 26. Jika penerima dividen memiliki tanda terima DGT, bisa menggunakan ketentuan P3B
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k18/89245--15-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)