User Tools

Site Tools


faq1:5k18:89244--15-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#51Q Saya ingin menanyakan terkait objek PPN. Perusahaan tempat saya bekerja memiliki usaha towing Kendaraan, apakah kami harus memotongkan ppn untuk jasa tersebut ?

Jawaban

#51A By pm. Sepanjang PKP, jasanya tidak termasuk jasa yang dikecualikan, maka atas transaksi tsb wajib memungut PPN . Jasa towing adalah layanan pengangkutan barang/kendaraan umumnya menggunakan kendaraan derek, digoogle pengertiannya itu. Ada ketentuan jasa yg non objek yaitu jasa angkutan umum, pengertian kendaraan angkutan umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek atau tidak da

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k18/89244--15-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)