faq1:5k18:89230--15-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

min apakah ada denda atas kesalahan tanggal penerbitan faktur pajak? misalnya pembayaran dilakukan lebih dulu tgl 10 Oktober lalu saya terbitkan faktur pajak 8 Oktober(akturnya terbit dahulu sebelum pembayaran/penyerahan dilakukan), apakah ada dendanya? jika ada tertuang diaturan mana?

Jawaban

Faktur Pajak harus dibuat pada: a. saat penyerahan BKP dan/ atau penyerahan JKP; b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP; c. saat penenmaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; d. saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau e. saat lain yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN. Yang dikenakan sanksi

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k18/89230--15-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)