faq1:5k18:89223--15-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
ika lawan transaksi telat melakukan pembayaran barang, dan Penjual ingin memberikan denda pada pembayaran tersebut. Apakah bisa dibuat FP?
Jawaban
Awalnya kita sampaikan normatif, sepanjang ada penyerahan BKP/JKP oleh pkp di dalam daerah pabean, maka buatkan FP kemudian, kalo sanksi atau denda tsb bagian dari harga jual seharusnya kena PPN, kalo muncul setelah penyerahan, sepanjang itu hanya penyerahan uang aja dan bukan atas penyerahan BKP/JKP maka seharusnya tidak terutang, dan tentunya ini harus dapat dibuktikan oleh WP. sesuai Pasal 1 angka 18 UU PPN Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seh
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k18/89223--15-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)