User Tools

Site Tools


faq1:5k18:89215--15-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kami perusahaa, di th 2019 kita baru mau lapor SPT bulan ini. ternyta kondisi nya laba. untuk tarif nya 22% apa 25% ya?

Jawaban

thn pajak 2019 masih menggunakan tarif 25%

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k18/89215--15-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)