faq1:5k18:89215--15-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kami perusahaa, di th 2019 kita baru mau lapor SPT bulan ini. ternyta kondisi nya laba. untuk tarif nya 22% apa 25% ya?
Jawaban
thn pajak 2019 masih menggunakan tarif 25%
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k18/89215--15-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)