faq1:5k18:89214--15-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Selamat pagi, saya Wulan ingin bertanya terkait penggunaan PP 23 Final. Apabila perusahaan menggunakan PP 23 dan ternyata rugi, apakah kompensasi kerugian fiskalnya tetap dapat digunakan dimasa depan? kalau kaya gini gabisa ya mas/mba?
Jawaban
Gabisa mas kalo final gabisa kompensasi kerugian Referensi ketentuan (SE-46/PJ/2020): Kompensasi kerugian bagi Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai PPh berdasarkan PP 23 TAHUN 2018. Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai PPh final berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 dan menyelenggarakan pembukuan dapat melakukan kompensasi kerugian atas penghasilan yang tidak dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan sebagai berikut: 1) kompensasi ker
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k18/89214--15-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)