faq1:5k18:89197--04-oktober-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP melakukan penambahan cabang untuk dipusatkan, dasar hukum yang menyebutkan tidak perlu dikukuhkan terlebih dulu kan?
Jawaban
Untuk penambahan cabang tidak perlu dikukuhkan terlebih dahulu menjadi PKP, dijelaskan di lampiran PER 11 th 2020 poin L no 2
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k18/89197--04-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)