User Tools

Site Tools


faq1:5k18:89197--04-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP melakukan penambahan cabang untuk dipusatkan, dasar hukum yang menyebutkan tidak perlu dikukuhkan terlebih dulu kan?

Jawaban

Untuk penambahan cabang tidak perlu dikukuhkan terlebih dahulu menjadi PKP, dijelaskan di lampiran PER 11 th 2020 poin L no 2

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k18/89197--04-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)