User Tools

Site Tools


faq1:5k18:89183--15-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Selamat Pagi, saya Rita. Ada yang ingin saya tanyakan mengenai laba dari BUT, Sebelumnya atas laba di SPT Badan BUT sudah dikenakan PPh Pasal 26 ayat 4 atas laba tersebut, dan dari laba profit dari BUT tersebut akan di transfer ke Pusat apakah akan dikenakan pajak lagi atau tidak ya?

Jawaban

Pasal 26 ayat 4 UU PPh Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. yang dimaksud di pertanyaan WP itu 1 objek. jika di spt badan sudah diinput dan memilih opsi terutang PPh pasal 26 ayat 4 , maka saat ditransfer ke pusat tidak dikenakan lagi

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k18/89183--15-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)