User Tools

Site Tools


faq1:5k18:89174--15-oktober-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

ebuni 23, salah NPWP harus dibetulkan? dan bagaimana mekanisme? apakah atas pembayaran perlu di PBK?

Jawaban

harus dibetulkan tapi bupotnya dibatalkan dan upload lagi dengan mekanisme impor. pembayaran tidak perlu dipbk jika tidak ada perubahan nominal atau KJS.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k18/89174--15-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)