faq1:5k18:89174--15-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
ebuni 23, salah NPWP harus dibetulkan? dan bagaimana mekanisme? apakah atas pembayaran perlu di PBK?
Jawaban
harus dibetulkan tapi bupotnya dibatalkan dan upload lagi dengan mekanisme impor. pembayaran tidak perlu dipbk jika tidak ada perubahan nominal atau KJS.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k18/89174--15-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)